Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR

Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan jajaran saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemen-PAN RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan berbagai transformasi strategis dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diformulasikan dan dikonsolidasikan dengan lintas sektor.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8).

Dia menjelaskan transformasi strategis tersebut salah satunya dalam lingkup penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan.

Regulasi tersebut, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dia menegaskan penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai.

"Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” kata Menteri Anas dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/8).

Dia menyampaikan dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:

Raker dan RDP bersama Komisi II DPR, Menteri Anas menguraikan penyelesaian tenaga non-ASN hingga digitalisasi manajemen ASN, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News