Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR

Dia menyebutkan semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap.
Dalam hal penilaian kinerja ASN, kata Anas, dahulu diperlukan 3 tahap. Namun, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/pejabat penilai kinerja.
”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari seribu aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi
dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya.
Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien.
”Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” sebut Anas.
Raker dan RDP bersama Komisi II DPR, Menteri Anas menguraikan penyelesaian tenaga non-ASN hingga digitalisasi manajemen ASN, simak selengkapnya
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya