Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR

Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan jajaran saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR di Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemen-PAN RB

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya political will dan kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN, terutama terkait penataan
tenaga non-ASN.

“Penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN ini menjadi atensi khusus. Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian RPP (Manajemen ASN) ini agar segera rampung,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Raker dan RDP bersama Komisi II DPR, Menteri Anas menguraikan penyelesaian tenaga non-ASN hingga digitalisasi manajemen ASN, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News