Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
Rabu, 18 Agustus 2010 – 14:42 WIB

Menteri Ancam Potong Remunerasi Pegawai BUMN
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya. Hal ini dilakukan bila pegawai BUMN sengaja tidak melaporkan, atau sengaja terlambat menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Perkiraan, mungkin sudah 90 persen atau bisa 95 persen. Hari ini baru akan saya minta data konkritnya. Sementara sekitar 83 persen sudah dipastikan telah memberikan laporan. Karena batasnya kan tanggal 17 Agustus kemarin, sementara kantor tutup karena hari libur nasional," kata Mustafa.
"Otomatis sanksinya dari BUMN sendiri. Bila melanggar aturan, bisa saja KPI (key performance index) dipotong. Nanti pengaruhnya ke sistem remunerasi, atau bonus. Bisa juga kepada kepangkatan. Macam-macamlah nanti sanksinya itu," kata Mustafa kepada wartawan, Rabu (18/8), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.
Baca Juga:
Berdasarkan data terakhir, dijelaskan Mustafa, dari 6.543 pegawai BUMN, sekitar 83 persen di antaranya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Bahkan diperkirakan, angka tersebut akan terus meningkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan remunerasi atau tunjangan prestasi bagi pejabatnya.
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional