Menteri Archandra Bisa Diberhentikan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Meski begitu, setelah diberhentikan, Archandra bisa diangkat kembali sebagai menteri. Ini dilakukan jika ia sudah mencabut kewarganegaraan Amerika dan mendaftar kembali sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Proses pendaftaran sebagai WNI juga bisa dipercepat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jika dia (Archandra) memang dibutuhkan, cuma diberhentikan sementara, lalu diangkat kembali," kata Refly saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (12/8).
Refly menambahkan, jika seseorang WNI memutuskan menjadi warga negara lain atas keinginan sendiri, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Apabila dia udah punya paspor negara lain, dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tandas Refly. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Diduga Mabuk, Remaja Ini Menabrak Trotoar di Jalan Asia Afrika Bandung, Fasum Hancur
- Bandara IKN Rampung Dibangun, Siap Beroperasi, Tetapi..
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, Pengamat Beri Catatan Kritis Buat Pak Prabowo