Menteri Archandra Bisa Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Meski begitu, setelah diberhentikan, Archandra bisa diangkat kembali sebagai menteri. Ini dilakukan jika ia sudah mencabut kewarganegaraan Amerika dan mendaftar kembali sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Proses pendaftaran sebagai WNI juga bisa dipercepat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Jika dia (Archandra) memang dibutuhkan, cuma diberhentikan sementara, lalu diangkat kembali," kata Refly saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (12/8).
Refly menambahkan, jika seseorang WNI memutuskan menjadi warga negara lain atas keinginan sendiri, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Apabila dia udah punya paspor negara lain, dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tandas Refly. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan sementara, jika terbukti memiliki kewarganegaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng