Menteri Asman: ASN Ikut Pilkada Lebih Baik Mundur Sebelum Dicopot
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur mengingatkan kembali tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan digelar secara serentak.
Menurutnya, pejabat negara maupun ASN dilarang ikut aktif dalam Pilkada karena konstitusi telah meralang. Bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan maka akan ada sanksi tegas bagi pejabat yang bandel.
Pernyataan ini disampaikan Asman untuk mencegah keterlibatan pejabat dan ASN dalam proses Pilkada. Apalagi dalam beberapa kasus, ada pejabat yang justru menjadi ketua Tim Pemenangan.
Salah satunya adalah Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang menjadi ketua Tim Pemenangan di Pilkada DKI Jakarta.
“Sanksi tegas akan diberikan bagi pejabat yang bandel,” kata Asman seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Rabu (21/9).
Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lainnya dalam kampanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan pada Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
Tak hanya UU ASN, Nusron melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang aparatur sipil untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
JPNN.com JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur mengingatkan kembali tentang netralitas
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita