Menteri Asman: Jangan Segan Jatuhkan Sanksi untuk PNS Bolos

Menteri Asman: Jangan Segan Jatuhkan Sanksi untuk PNS Bolos
Menpan RB Asman Abnur. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, untuk memastikan seluruh aparatur negara khususnya PNS menjalankan kewajibannya yakni masuk kerja pada hari ini, 21 Juni 2018, tidak perlu melakukan sidak.

Cukup dengan memanfaatkan teknologi dalam melakukan pengawasan terhadap para aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan menggunakan teknologi kita tidak perlu lagi melalukan sidak ke kantor-kantor pemerintahan, lebih mudah dan tepat sasaran. Kalau sidak, kita kan juga terbatas waktu dan sumber daya manusianya. Sekarang sudah zamannya teknologi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/6).

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018. Dalam SE tersebut dijelaskan, sebagai upaya penegakan disiplin ASN, serta optimalisasi pelayanan publik, maka pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur setelah pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 1439 H.

Laporan kehadiran ASN yang dimaksudkan bisa disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan bisa menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.

Menteri Asman: Jangan Segan Jatuhkan Sanksi untuk PNS Bolos

Menteri Asman akan secara langsung mengawasi laporan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi ASN yang menambah cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, para aparatur negara tidak bisa lagi bermalas-malasan maupun kucing-kucingan dengan para atasan, karena keberadaannya yang dapat dimonitor. Menteri Asman mengatakan, para pejabat pembina pegawai tidak boleh segan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang mangkir pada hari pertama masuk kerja.

Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja di hari pertama usai libur panjang lebaran, bisa berupa teguran lisan hingga pemotongan tunjangan kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News