Menteri Asman: Kalau Mau jadi CPNS ya Harus Ikut Tes
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menkeu, Menkum-HAM) membahas revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bersama DPR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kesiapannya.
Dijelaskan juga, pemerintah sudah melakukan rapat pembahasan internal mengenai usul inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU ASN. Namun, belum ada keputusan yang dihasilkan.
"Memang sudah ada rapat beberapa kali, tapi keputusannya belum diperoleh. Yang pasti kami siap membahas revisi UU ASN ini. Kami tunggu panggilan DPR nanti," kata Asman di kantornya, Jumat (31/3).
Diketahui, semangat DPR mengusulkan revisi UU ASN antara lain untuk mengakomodir tuntutan para honorer kategori dua (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS, tanpa ada batasan usia 35 tahun.
Mengenai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak setuju ada rekrutmen CPNS secara otomatis dari honorer, menurut Asman, hal itu sesuai dengan amanat UU ASN.
Di mana, proses penerimaan CPNS harus melalui seleksi.
"Kan honorer sudah banyak yang diangkat. Kalau mau diangkat CPNS harus tes dan usianya di bawah 35 tahun. Tanpa proses itu jangan berharap jadi PNS," tegasnya. (esy/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menkeu, Menkum-HAM) membahas revisi terbatas
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini