Menteri Asman Pastikan Pemda Masih Moratorium CPNS, Kecuali…
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional kepada masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sangat fokus dalam meningkatkan kualitas dan kualifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan strategi pemerintah dalam penerimaan CPNS.
“Sejak beberapa tahun belakang, pemerintah menerapkan Morotarium CPNS. Dan saat ini jumlah PNS yang pensiun mencapai 100 ribu pegawai per tahunnya. Untuk itu, kita terapkan sistem Minus Growth. Dengan sistem ini kita hanya akan menerima tidak lebih dari 50 ribu pegawai dengan formasi khusus, ,” ujar MenPANRB.
Selain itu, lanjut Menteri Asman, pemerintah tidak akan membuka formasi umum yang bersifat fungsional ataupun administrative.
Namun hanya membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti petugas imigrasi untuk daerah perbatasan , penjaga lapas dan hakim karena jumlah kebutuhan yang diperlukan masih jauh dari angka cukup.
“Kedepan, pemerintah juga hanya akan membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti peneliti untuk LIPI, perekayasa teknologi untuk BPPT, serta dosen untuk berbagai universitas negeri yang masih kekurangan tenaga pendidikan,” ujar Menteri Asman.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional kepada masyarakat.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral