Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
Senin, 19 Desember 2016 – 17:37 WIB

PNS. Foto: JPNN
Firdaus pun kembali mengingatkan, PNS mesti patuh terhadap UU ASN yang melarang untuk ikut dalam berpolitik praktis.
"Begitu pun dengan UU Pilkada. ASN itu tidak boleh terlibat, dan perlu diketahui ketika itu terjadi, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran," terangnya.
Di sisi lain, lanjutnya, yang membuat PNS ikut dalam berpolitik, lantaran sistem pemerintahan yang ada saat ini. Firdaus menjelaskan, posisi seorang PNS di sebuah pemerintahan, ditentukan oleh hak prerogatif kepala daerah yang pada saat itu memimpin. (jpnn)
JAKARTA - Salah satu kewajiban para abdi negara adalah bekerja profesional dan tidak berpihak ke salah satu golongan. Mengabdi pada negara dan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini