Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
Senin, 19 Desember 2016 – 17:37 WIB
Firdaus pun kembali mengingatkan, PNS mesti patuh terhadap UU ASN yang melarang untuk ikut dalam berpolitik praktis.
"Begitu pun dengan UU Pilkada. ASN itu tidak boleh terlibat, dan perlu diketahui ketika itu terjadi, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran," terangnya.
Di sisi lain, lanjutnya, yang membuat PNS ikut dalam berpolitik, lantaran sistem pemerintahan yang ada saat ini. Firdaus menjelaskan, posisi seorang PNS di sebuah pemerintahan, ditentukan oleh hak prerogatif kepala daerah yang pada saat itu memimpin. (jpnn)
JAKARTA - Salah satu kewajiban para abdi negara adalah bekerja profesional dan tidak berpihak ke salah satu golongan. Mengabdi pada negara dan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan