Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu

Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
PNS. Foto: JPNN

Firdaus pun kembali mengingatkan, PNS mesti patuh terhadap UU ASN yang melarang untuk ikut dalam berpolitik praktis.

"Begitu pun dengan UU Pilkada. ASN itu tidak boleh terlibat, dan perlu diketahui ketika itu terjadi, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran," terangnya.

Di sisi lain, lanjutnya, yang membuat PNS ikut dalam berpolitik, lantaran sistem pemerintahan yang ada saat ini. Firdaus menjelaskan, posisi seorang PNS di sebuah pemerintahan, ditentukan oleh hak prerogatif kepala daerah yang pada saat itu memimpin. (jpnn)


JAKARTA - Salah satu kewajiban para abdi negara adalah bekerja profesional dan tidak berpihak ke salah satu golongan. Mengabdi pada negara dan masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News