Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK

Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja usai libur tahun baru, 2 Januari 2018.

Namun Menteri Asman minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai ASN.

“Pak menteri tidak melakukan sidak pada 2 Januari 2018 ini. Tapi beliau memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (2/1).

Meskipun tidak melakukan sidak, bukan berarti KemenPAN-RB tidak memantau kedisiplinan pegawai ASN.

Sebab dari monitoring PPK, hasilnya disampaikan kepada KemenPAN-RB, sebagai bahan evaluasi secara nasional.

Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos hari ini akan ada sanksi disiplin.

Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017.

MenPAN-RB Asman Abnur tidak melakukan sidak di hari pertama masuk kerja, 2 Januari, namun menunggu laporan dari PPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News