Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK

Menteri Asman Tidak Sidak, Tunggu Laporan PPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Foto for JPNN.com

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam SKB tersebut, ada16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.

ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja pada instansi pemerintah.

Dengan adanya contoh kedisiplinan dari pimpinan, diharapkan setiap ASN bisa memberikan contoh baik dan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” pungkas Herman. (esy/jpnn)


MenPAN-RB Asman Abnur tidak melakukan sidak di hari pertama masuk kerja, 2 Januari, namun menunggu laporan dari PPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News