Menteri ATR Bakal Minta Anggaran Tambahan ke Kemenkeu, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berencana meminta anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran tambahan itu untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kami akan bertemu Menteri Keuangan untuk menambah anggaran dari Rp 7 triliun paling enggak jadi Rp 15 triliun, sehingga target kami 126 juta bidang (tanah) ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4).
Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN memiliki target 126 juta bidang tanah harus disertifikasi dan ditargetkan selesai pada 2025.
Dia menilai tanah merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, sehingga permasalahan tanah harus segera diselesaikan agar masyarakat memiliki keadilan atas hal tersebut.
"Tanah ini episentrum kebutuhan dasa masyarakat yang benar-benar harus kami selesaikan. Oleh sebab itu, harus ada regulasi, koordinasi bahkan diskresi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, sehingga benar-benar merasakan keadilan atas hak tanah tersebut," kata Hadi.
Hadi mengatakan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,97 triliun yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 5,53 triliun, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 2,24 triliun, Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp 883 miliar, dan Hibah Dalam Negeri (HDN) Rp 38,8 miliar.
Tahun anggaran 2023, pemerintah melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau antisipasi ketidakpastian ekonomi dan geopolitik sebesar Rp 5,23 triliun untuk seluruh kementerian/lembaga.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto mengatakan kementerian bakal meminta tambahan anggaran ke Kemenkeu.
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah