Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara di Nunukan

Menteri ATR Serahkan Sertifikat Pos Lintas Batas Negara di Nunukan
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, NUNUKAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian hukum terhadap Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sebagai wajah terluar Indonesia dan etalase bangsa.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (3/8) di Hotel Mercure Samarinda.

Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.

Menteri Hadi mengatakan, terbitnya sertifikat tersebut menjadi satu bukti program sertifikasi tanah yang terus digencarkan Kementerian ATR/BPN berjalan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Bukan hanya menyertifikatkan di kota-kota, namun di perbatasan yang jauh dari ibu kota juga diberikan sertifikat dan diberikan di seluruh wilayah indonesia," ujar Hadi.

Menurutnya, berdaulat atau tidaknya sebuah negara bisa tercermin dari bagaimana pengelolaan wilayah perbatasannya.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat tanah di wilayah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen bahwa Pos Lintas Batas Negara juga kita kelola untuk diberikan Sertipikat Hak Atas Tanah," tutur Hadi.(chi/jpnn)

Kementerian ATR/BPN terus membenahi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai wajah terluar Indonesia dan etalase bangsa.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News