Menteri ATR Tegaskan UU Cipta Kerja Jadikan Tata Ruang sebagai Panglima

Menteri ATR Tegaskan UU Cipta Kerja Jadikan Tata Ruang sebagai Panglima
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam diskusi virtual tentang UU Cipta Kerja bersama pada kepala daerah dan APEKSI. Foto: Kementerian ATR/BPN

Apabila para kepala daerah mengkhawatirkan jika izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat umum, masih ada solusinya. Sofyan menambahkan, UUCK memberikan kewenangan yang luar biasa kepada para kepala daerah melalui diskresi.

"Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak, ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," katanya.

Kepala BKPM Bahlil Lahadila juga menyatakan hal senada. Menurutnya, nantinya perizinan akan melalui satu pintu, yakni lewat OSS.

"UUCK ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK," kata Bahlil Lahadila.

Pada kesempatan sama Ketua APEKSI Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa diskusi tersebut sangat penting untuk membangun sebuah pemahaman antara pemerintah dengan para kepala daerah.

Wali kota Tangerang Selatan itu juga mengapresiasi usaha pemerintah dalam membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah regulasi, menjamin kemudahan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.

"Untuk itu, kami memiliki beberapa catatan penting yang harus didiskusikan mengenai kewenangan daerah terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang sebagai salah satu klaster di UUCK," ujarnya.(ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menteri Agraria dan Tara Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan pemda maupun pemerintah pusat mempercepat penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News