Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN sebagai turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Terutama dalam hal kebangkitan investasi properti yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Kelima peraturan pelaksana dimaksud masing-masing PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Kemudian, PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah.
"Setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya, pemerintah dapat mengatasi iklim investasi di bidang properti beserta hambatan-hambatan yang ada selama ini," ujar Sofyan pada 'Investor Daily Summit 2021', Rabu (14/7) kemarin.
Acara tersebut diselenggarakan secara daring oleh Berita Satu TV dengan mengangkat tema 'Kebangkitan Investasi Properti'.
Sofyan kemudian mencontohkan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah. PP ini diyakini dapat membenahi masalah Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang selama ini menjadi kendala di sektor properti.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menguraikan manfaat lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebagai turunan dari UU Ciptaker.
- Restitusi Berduit
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro