Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker

Menteri ATR/BPN Menguraikan Manfaat 5 PP Turunan UU Ciptaker
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

"Masalah sudah diselesaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sekarang sarusun seharusnya boleh dimiliki oleh investor asing."

"Demikian juga untuk perpanjangan bisa dilakukan sekaligus sehingga ada kepastian, kemudian perpanjangan bisa diberikan setelah SLF (Sertifikat Layak Fungsi)," katanya.

Kemudian PP Nomor 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Menurut Sofyan banyak kemudahan di dalamnya.

"Kalau hambatan-hambatan yang selama ini tidak ada solusinya, sekarang sudah ada solusinya," kata Sofyan A. Djalil.

Selanjutnya, PP Nomor 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, bertujuan memperjelas izin usaha untuk memperlancar iklim investasi.

"Selama ini ada orang menggunakan izin perkebunan, izin pertambangan dan bermacam izin lisensi lain, sehingga orang dapat dagang lisensi yang akhirnya sangat mengganggu iklim investasi."

"Ini akan tertibkan, akan diumumkan lisensi yang didagangkan itu, akan dibatalkan dengan syarat-syarat tertentu," ucapnya.

Sofyan kemudian menjelaskan terkait PP Nomor 21/2021 tentang Penataan Ruang. Dalam hal ini, UUCK akan memberikan kewenangan pengesahan kepada menteri.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menguraikan manfaat lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebagai turunan dari UU Ciptaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News