Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja Membuka Rantai yang Menghambat Indonesia untuk Maju
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Banyaknya regulasi yang seperti merantai menjadi alasan Pemerintah membuat UU Cipta Kerja agar ekonomi terus tumbuh dan penciptaan lapangan kerja bisa terbuka lebar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam Serial Diskusi Omnibus Law Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMPSIH) Universitas Katolik Parahyangan dengan tema "Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Kerja: Antara Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Umum" secara daring pada Rabu (28/10/2020).
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan banyaknya hambatan regulasi di Indonesia yang menimbulkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
“Indonesia sekarang ini ibarat dirantai sehingga tidak bisa bergerak. UU CK dapat membuka rantai tadi, membuka rantai yang selama ini begitu rumit membuat kita tidak bisa bergerak cepat dari hambatan-hambatan regulasi serta perizinan," ujarnya.
Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa UU Cipta Kerja ini visinya bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan secepat mungkin.
"Secara overall UU CK ini kebijakan yang bagus dalam rangka menyiapkan Indonesia bersaing di masa depan dalam iklim persaingan global dan perkembangan teknologi, maka kita perlu merespon dengan sistem regulasi yang jauh lebih adaptable," tuturnya.
Terdapat pertanyaan mengenai UU CK ini dibuat begitu cepat dan kenapa dalam pandemi Covid-19 membuat UU serta polemik halaman pada naskah UU Cipta Kerja.
“Kalau logika ini kita ikuti dalam masa Covid-19, kita berdoa saja tidak lakukan apa-apa nanti sehabis Covid-19 membuat UU dengan kondisi kacau balau dengan pengangguran bertambah dan itu tidak mungkin. Oleh sebab itu kita ambil hikmah dan kesempatan untuk kita bisa berpikir jernih dan fokus, maka dari itu Presiden mengatakan ayo kita dorong UU ini dengan secara transparan mungkin. Mengenai perbedaan halaman, pasal itu yang penting subtansinya bukan halamannya," jawab Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa UU Cipta Kerja ini visinya bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan secepat mungkin.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Perkuat Agenda Pembangunan 2024-2029, IBC Serahkan Rekomendasi Paket Kebijakan
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis