Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja Membuka Rantai yang Menghambat Indonesia untuk Maju

Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja Membuka Rantai yang Menghambat Indonesia untuk Maju
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam Serial Diskusi Omnibus Law Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMPSIH) Universitas Katolik Parahyangan secara daring pada Rabu (28/10/2020). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Mangadar Situmorang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan memberi informasi mengenai UU CK.

"Terima kasih Pak Menteri yang turut meyakinkan kita semua bahwa ini adalah UU yang sangat dibutuhkan dan perlukan bangsa serta layak didukung," ucapnya.

Lebih lanjut Mangadar Situmorang mengatakan kegiatan ini proses pembelajaran dalam memahami dan mengkritik produk perundang-undangan.

“Jika membaca konsiderannya bahwa UU CK memang memaksudkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat, menjamin pekerjaan maka tentu sangat layak kalau dilihat dari konsideran tersebut UU ini didukung dan ada aspek-aspek tertentu yang perlu dikritisi," katanya.

Banyaknya isu tidak benar mengenai UU CK mengingatkan betapa pentingnya budaya literasi.

“Budaya literasi di masyarakat kita perlu digalakkan karena budaya literasi merupakan kemampuan dalam membaca dan menulis serta menambah kemampuan, pengetahuan dan keterampilan. Harapannya dari kegiatan ini dapat memberikan pencerahan tentang omnibus law UU CK ini agar kita memahami secara komprehensif," pungkas Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Liona Nanang Supriatna. (JR/RK).(ikl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa UU Cipta Kerja ini visinya bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan secepat mungkin.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News