Menteri Azwar Anas Sebut Persentase Keterisian Formasi Guru, Alhamdulillah
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (23/2).
Pertemuan dua menteri tersebut membahas isu-isu strategis terkait manajemen SDM aparatur, khususnya tenaga guru dan dosen.
“Hari ini dengan Pak Nadiem membicarakan bagaimana pemenuhan ASN guru dan dosen. Kita juga bahas terkait karier guru dan dosen agar ke depannya jauh lebih menjanjikan, jelas, dan tidak rumit,” kata Menteri Anas, dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.
Anas mengatakan, arah kebijakan untuk pemenuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 diprioritaskan salah satunya pada pemenuhan kebutuhan tenaga guru.
Kementerian PANRB pun sudah menerima usulan formasi guru dari instansi daerah untuk pengadaan tahun ini.
Menteri Azwar Anas mengatakan, sebagai upaya pemenuhan 1 juta guru yang diusulkan oleh Kemendikbudristek selaku Instansi Pembina Guru, Kementerian PANRB telah menyusun beberapa breakthrough kebijakan seleksi guru nasional.
“Breakthrough ini telah berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi guru menjadi di atas 78 persen dari yang sebelumnya ada di kisaran 58 persen,” kata Menteri Anas.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola guru dan dosen melalui peningkatan kompetensi, distribusi, kesejahteraan, hingga pengembangan karier guru.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, kebijakan breakthrough telah berhasil meningkatkan tingkat keterisian formasi guru.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas