Menteri Bahlil Bantah Perpanjang IUP Butuh Biaya Besar
Selama menjabat sebagai Menteri Investasi, Bahlil menyebut telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.
Dia juga membantah soal adanya isu IUP tidak produktif yang belum dicabut oleh BKPM.
“Oh sudah dicabut semua. Jadi, enggak benar. Semua 2.078 IUP saya sudah cabut,” tambahnya.
Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Bahkan ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, di awal tahun ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengumumkan 2.078 IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.
Untuk wilayah IUP pertambangan mineral yang dicabut tercatat dengan luas wilayah 2.236.259 Hektare dan tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan wilayah IUP pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar yang dicabut, tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.(fri/jpnn)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- DPR Buka Suara soal Pelarangan BBM Bersubsidi untuk Ojol, Oh Ternyata
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Golkar Gelar Acara Jumat Berkah dan Makan Gratis, Idrus Marham: Ini Perintah Ketum Bahlil Lahadalia
- Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming