Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Jatam melaporkan dugaan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil merugikan perekonomian negara dan dugaan praktik korupsi.
"Kami melaporkan hal ini untuk membuka pola apa saja yang digunakan dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Jatam meminta agar lembaga antirasuah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil.
"Jatam berharap dan mendesak KPK bekerja dengan cepat pascapelaporan ini, menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga dapat diihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pada prinsipnya lembaga antirasuah mengapresiasi setiap laporan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Pasti akan dilakukan tindak lanjut di bagian pengaduan masyarakat," ucapnya.
Menteri Bahlil sendiri belum merespons secara tegas terkait laporan Jatam ke KPK yang terkait dengan dirinya.
Menteri Bahlil dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang.
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- Bahlil Lahadalia Disanksi DGB UI, Kemdiktisaintek dan Pengamat Pendidikan Bersuara
- Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan
- Bahlil Digugat ke Mahkamah Golkar Gegara Ganti Ketua DPR Papua Barat Daya Tanpa Prosedur
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto