Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK

Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
Ilustrasi - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ditemui di Bareskrim Polri, Bahlil menyatakan belum mengetahui adanya pengaduan tersebut.

"Saya belum tahu ya," ucapnya.

Bahlil datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan namanya terkait pemberitaan salah satu majalah nasional.

Namun, dia menegaskan bukan melaporkan majalah dimaksud karena telah diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers.

Bahlil melapor ke Bareskrim Polri karena merasa nama baiknya dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut dan meminta Polri memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga mencatut namanya.

"Transparan saja. Sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif melakukan proses apa yang diberitakan kemarin, tetapi saya tidak mengadukan majalahnya ya, tidak. Biar tidak ada informasi simpang siur, harus diluruskan informasi ini," ucapnya.

Bahlil menyatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai bentuk keseriusan memroses pihak-pihak yang mencatut namanya sekaligus meluruskan informasi yang salah.

Bahlil sebelumnya mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan 'Main Upeti Izin Tambang' yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Bahlil juga mengadukan podcast yang membahas berita yang sama 'Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia.

Dewan Pers menyatakan majalah Tempo harus melayani hak jawab Bahlil. (gir/Antara/jpnn)


Menteri Bahlil dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News