Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi, atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(antara/jpnn)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan organisasi keagamaan Muhammadiyah bakal mengelola tambang batu bara
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU
- Bahlil Puji Kepemimpinan Dave Laksono di Kosgoro: Sahabat Sejati yang Hebat
- Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri