Menteri Bahlil Sebut Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Milik Andaro Energy
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan, merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi, atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(antara/jpnn)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan organisasi keagamaan Muhammadiyah bakal mengelola tambang batu bara
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Presidium: MLB NU Bukan untuk Membubarkan Organisasi
- Dukung Makan Bergizi Gratis, YLPKGI-Muhammadiyah Teken MoU Program ASIK
- Diundang Bahlil ke Perayaan HUT Golkar, Megawati: Tumben!
- Tumben Si Bahlil Mengundang Bu Mega, Cukup Utut Saja
- HNW: Melanjutkan Tradisi Kontribusi Muhammadiyah Untuk Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Nama Keluar, Masalah Honorer Pelamar PPPK 2024 Terungkap, Bupati Berpesan Begini