Menteri Bambang: Usut Tuntas Pembuang Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah

Menteri Bambang: Usut Tuntas Pembuang Limbah Radioaktif di Perumahan Batan Indah
Menteri Riset Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mendukung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut tuntas pelaku yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di Perumahan Batan Indah Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Kalau investigasi kita sudah minta Bapeten langsung dengan Bareskrim karena ini sudah masuk ranah pidana," kata Menristek Bambang kepada wartawan saat mengunjungi Pusat Teknologi Satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/2).

Bambang mengatakan, semua limbah radioaktif tidak dapat dibuang sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

"Sebenarnya tidak boleh limbah radioaktif itu dibuang sembarangan itu kan kategori seperti limbah radioaktif yang dibuang sembarangan. Ini masih diinvestigasi," katanya.

Semua limbah radioaktif harus dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Saat ini Bapeten sedang mendata pemilik bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Indonesia dalam rangka menemukan pelaku pembuangan Cs-137 yang merupakan sumber paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Anhar Riza Antariksawan menegaskan temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) zat radioaktif di area kosong Komplek Batan Indah, Tangerang Selatan, tidak berasal dari kecelakaan atau kebocoran reaktor riset GA Siwabessy.

"Bukan dari reaktor nuklir, hingga saat ini reaktor yang dioperasikan sejak 1987 tetap beroperasi dengan aman dan selamat," ujar Anhar dalam keterangan tertulis di Jakarta. (antara/jpnn)

Semua limbah radioaktif harus dilimbahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News