Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN

Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN
Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN
JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, baik para pejabat menteri yang baru akan diangkat maupun pejabat menteri yang melepaskan jabatan wajib melaporkan LHKPN mereka.

Imbauan tersebut disampaikan juru bicara KPK Johan Budi. "Sesuai aturan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Namun saya kira dilantik aja belum tunggu dilantik aja dulu," kata Johan.

Dijelaskan, pelaporan LHKPN sifatnya proses. Penyelenggara negara oleh Undang-undang (UU) diberikan waktu tiga bulan, baik ketika menjabat maupun usai menjabat. "UU memnyebutkan begitu, saat menjabat dan selesai menjabat. Jadi tiga bulan setelah dilantik," ujarnya. "Tapi itu kan proses," sambungnya.

Terkait sanksi bila ada penyelenggara yang tidak melaporkan, Johan mengatakan dalam UU tidak menyebutkan sanksi pidana. "Tidak ada sanksi pidana. Hanya kewajiban saja. Tentu kita harapkan segera melaporkan harta kekyaan untuk memenuhi kewajiban yang disaratkan UU," pintahnya. (fir/jpnn)

JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News