Menteri Baru dan Mantan Menteri Wajib Isi LHKPN
Selasa, 18 Oktober 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, baik para pejabat menteri yang baru akan diangkat maupun pejabat menteri yang melepaskan jabatan wajib melaporkan LHKPN mereka. Terkait sanksi bila ada penyelenggara yang tidak melaporkan, Johan mengatakan dalam UU tidak menyebutkan sanksi pidana. "Tidak ada sanksi pidana. Hanya kewajiban saja. Tentu kita harapkan segera melaporkan harta kekyaan untuk memenuhi kewajiban yang disaratkan UU," pintahnya. (fir/jpnn)
Imbauan tersebut disampaikan juru bicara KPK Johan Budi. "Sesuai aturan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Namun saya kira dilantik aja belum tunggu dilantik aja dulu," kata Johan.
Baca Juga:
Dijelaskan, pelaporan LHKPN sifatnya proses. Penyelenggara negara oleh Undang-undang (UU) diberikan waktu tiga bulan, baik ketika menjabat maupun usai menjabat. "UU memnyebutkan begitu, saat menjabat dan selesai menjabat. Jadi tiga bulan setelah dilantik," ujarnya. "Tapi itu kan proses," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan negara, bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar