Menteri Basuki Diminta Turun Tangan Atasi Penggusuran Di Bekasi

Menteri Basuki Diminta Turun Tangan Atasi Penggusuran Di Bekasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono. FOTO: Dok. JPNN.com

"Warga yang digusur sudah 25 tahun menempati lahan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membayar sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II. Warga menuntut keadilan dibongkar tanpa ada ganti rugi,” tegasnya.

Rusdi mencurigai, adanya kongkalikong antara Pemkot Bekasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II serta adanya intervensi developer kakap.

''Penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi atas kebijakan penggusuran tersebut,'' jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Rusdi, Forpera akan mendesak pemerintah pusat untuk turun  melaksanakan kebijakan land reform di seluruh wilayah Kota Bekasi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk terwujudnya sosialisme Indonesia.

"Mengajak kepada semua elemen masyarakat kota Bekasi untuk bersama-sama berjuang atas penindasan, penggusuran paksa terhadap hak-hak kemanusiaan,'' pungkasnya.(fri/jpnn)


JAKARTA - Kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, di lahan milik Kementerian PUPR oleh Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi semakin panas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News