Menteri Basuki Diminta Turun Tangan Atasi Penggusuran Di Bekasi
"Warga yang digusur sudah 25 tahun menempati lahan milik Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan membayar sewa kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II. Warga menuntut keadilan dibongkar tanpa ada ganti rugi,” tegasnya.
Rusdi mencurigai, adanya kongkalikong antara Pemkot Bekasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II serta adanya intervensi developer kakap.
''Penegak hukum harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan Pemkot Bekasi atas kebijakan penggusuran tersebut,'' jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Rusdi, Forpera akan mendesak pemerintah pusat untuk turun melaksanakan kebijakan land reform di seluruh wilayah Kota Bekasi sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 untuk terwujudnya sosialisme Indonesia.
"Mengajak kepada semua elemen masyarakat kota Bekasi untuk bersama-sama berjuang atas penindasan, penggusuran paksa terhadap hak-hak kemanusiaan,'' pungkasnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Kasus penggusuran warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, di lahan milik Kementerian PUPR oleh Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi semakin panas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS