Menteri Basuki Disarankan Segera Revisi Permen 23/2018

Belum lagi ujar Ridwan, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa dalam permen 23 yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga.
"Ada dipermen ini juga yang mengatur tentang surat kuasa pemilik pemberiannya dibatasi hanya pada orang yang punya hubungan darah, tentunya ini akan bertentangan dengan hukum keperdataan. Iya kalo disatu keluarga itu ada yang cakap secara hukum lah kalo tidak ada gimana? sementara si pemilik berhalangan tetap, tolonglah jangan main-main bikin peraturan sebab nanti kementriannya yang malu," imbuhnya.
Ridwan kembali menyarankan agar pihak kementrian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.
"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementrian juga dipertaruhkan," terangnya.
Ridwan kembali berpesan agar Menteri Basoeki mengevaluasi kinerja anak buahnya terutama Dirjen Perumahan Rakyat dan Direktur RUK Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Saya dapat informasi permen ini keluar dengan sembunyi-sembunyi bahkan bimtek kemaren di daerah Ancol infonya malah berisi sosialiasasi, ini aneh ? Kok bukannya sosialisasi itu harusnya dilakukan sebelum diberlakukan," tutup Ridwan. (dil/jpnn)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 23 Tahun 2018 menuai banyak komentar.
Redaktur & Reporter : Adil
- Hari Pertama Lebaran 2025, Kepala IKN Basuki Hadimuljono Kunjungi Rumah Megawati
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Pak Bas Bantah Kabar Mundurnya Pejabat OIKN Akibat Efisiensi Pemerintah
- Siapa Bilang IKN Mangkrak? Maret, Seluruh Anak Buah Pak Bas Sudah di Sana
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN