Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Rabu, 24 Agustus 2011 – 02:20 WIB
JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar akhirnya mencopot direksi Askrindo. Dana investasi senilai Rp 439 miliar tersebut ditempatkan pada instrumen investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN).
Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa dan Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, Kementerian BUMN memutuskan untuk mencopot "Chairul Bahri dari jabatan Direktur Utama dan Hartono dari jabatan Direktur Pemasaran dan Pertanggungan. "Ini untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja perseroan," ujarnya saat pelantikan pejabat di Kantor BUMN, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, saat ini Askrindo tengah terbelit kasus dana ilegal. Hasil temuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menunjukkan, beberapa oknum manajemen Askrindo melakukan penempatan dana ilegal pada lima lembaga keuangan, yakni PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati