Menteri BUMN Copot Direksi Askrindo
Rabu, 24 Agustus 2011 – 02:20 WIB
Kasus ini juga sudah ditangani pihak Kepolisian. Bahkan, sejak 19 Agustus 2011 lalu, Polda Metro Jaya sudah menahan mantan Direktur Keuangan PT "Askrindo (ZL) dan Kepala Investasi Keuangan PT Askrindo (RS). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Parikesit mengakui, Kementerian BUMN sudah lama mengendus adanya investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum manajemen Askrindo. Karena itu, selain melaporkan ke Bapepam-LK, Kementerian BUMN juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap Askrindo.
Menurut Parikesit, kasus dana ilegal tersebut memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itulah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kementerian BUMN selaku pemegang saham, tidak memberikan pelepasan tanggung jawab atas laporan direksi Askrindo.
"Dalam RUPS, kami menerima laporan direksi, tapi khusus untuk kinerja investasi, kami tidak memberikan pelepasan tanggung jawab. Jadi, oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," terangnya.
JAKARTA - Kasus dana investasi ilegal PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akhirnya memakan korban. Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah