Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi mengeluarkan Keputusan tentang pendelegasian kewenangan Menteri BUMN. Menurut Dahlan, dengan pendelegasian kewenangan tersebut, maka pejabat yang mendapat delegasi kewenangan bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika sebelumnya Dahlan menjanjikan akan mendelegasikan 18 kewenangan, maka dalam surat keputusan (SK) tersebut jumlah kewenangan yang didelegasikan bertambah menjadi total 38 kewenangan. "Disamping karena pertimbangan efektifitas, juga karena pertimbangan bahwa hal-hal tersebut (kewenangan yang dialihkan, Red) dianggap tidak sangat strategis," ujar Dahlan dalam SK tersebut sebagaimana dikutip Jawa Pos, Kamis (17/11).
Dahlan menyebut, dari 38 kewenangan yang didelegasikan tersebut, 22 diantaranya didelegasikan kepada Sekretaris Menteri BUMN, Deputi Teknis, dan Deputi Bidang Resetrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN. Lalu, 14 kewenangan lain didelegasikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, dan 2 kewenangan didelegasikan kepada Dewan Direksi BUMN.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri