Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi mengeluarkan Keputusan tentang pendelegasian kewenangan Menteri BUMN. Menurut Dahlan, dengan pendelegasian kewenangan tersebut, maka pejabat yang mendapat delegasi kewenangan bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika sebelumnya Dahlan menjanjikan akan mendelegasikan 18 kewenangan, maka dalam surat keputusan (SK) tersebut jumlah kewenangan yang didelegasikan bertambah menjadi total 38 kewenangan. "Disamping karena pertimbangan efektifitas, juga karena pertimbangan bahwa hal-hal tersebut (kewenangan yang dialihkan, Red) dianggap tidak sangat strategis," ujar Dahlan dalam SK tersebut sebagaimana dikutip Jawa Pos, Kamis (17/11).
Dahlan menyebut, dari 38 kewenangan yang didelegasikan tersebut, 22 diantaranya didelegasikan kepada Sekretaris Menteri BUMN, Deputi Teknis, dan Deputi Bidang Resetrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN. Lalu, 14 kewenangan lain didelegasikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, dan 2 kewenangan didelegasikan kepada Dewan Direksi BUMN.
Baca Juga:
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud. 15 November lalu, Dahlan resmi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong