Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Rabu, 24 April 2019 – 15:53 WIB
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
Dirut-nya tersangka, ya ganti saja, tidak usah repot. Banyak orang lain yang pintar, tidak ada masalah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan
- Taspen Tunjukkan Konsistensi Lewat Pertumbuhan Investasi 10,55% di Atas Industri
- Dirut PLN Darmawan Prasodjo: Sugeng Ambal Warsa, Gus Muhamin
- Resmikan Gedung Nawasena Mandiri Corporate University, Erick Thohir: Penyiapan SDM Sangat Penting
- Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau