Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir

Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Agus Wahyudi /JAWA POS

Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)


Dirut-nya tersangka, ya ganti saja, tidak usah repot. Banyak orang lain yang pintar, tidak ada masalah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News