Menteri BUMN Disarankan Segera Cari Pengganti Sofyan Basir
Rabu, 24 April 2019 – 15:53 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Agus Wahyudi /JAWA POS
Atas perbuatannya, Sofyan disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau Pasal 56 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)
Dirut-nya tersangka, ya ganti saja, tidak usah repot. Banyak orang lain yang pintar, tidak ada masalah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi PGN, Rini Soemarno Banyak Lupa
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM