Menteri Desa Abdul Halim Belum Mundur dari Jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat ini masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Karena sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dia belum mendapatkan surat pengunduran diri Abdul sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
"Namun Abdul Halim Iskandar akan kehilangan semua haknya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim, karena sudah dilantik sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Kusnadi.
Kusnadi berharap PKB segera menunjuk penganti Abdul Halim Iskandar, sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Karena secara hukum tidak boleh rangkap jabatan dan semua hak yang didapat di DPRD Jatim akan gugur dengan sendirinya setelah dilantik.
Secara pribadi, Kusnadi mengaku bangga karena ada wakil dari Jatim duduk di Kabinet Jokowi - Maruf Amin.
"Tidak ada batas waktu siapa yang akan menggantikan Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, semuanya tergantung kepada siapa yang akan ditunjuk," tambah Kusnadi. (pul/pojokpitu/jpnn)
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dia belum mendapatkan surat pengunduran diri Menteri Desa Abdul Halim sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- 1000 Hari Wafat Mbah Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
- Perihal Efisiensi Anggaran, PKB Ingatkan Pelaksanaan Mudik Harus Tetap Aman dan Nyaman
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU