Menteri Desa Patut Diduga Terlibat Suap WTP

Menteri Desa Patut Diduga Terlibat Suap WTP
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Dok. JPNN.com

Menurut dia, hal itu tentu sangat disayangkan dan perlu diusut hingga tuntas. "Perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," paparnya.

KPK membongkar praktik suap menyuap pemberian opini WTP yang melibatkan pejabat BPK dan Kemendes, Jumat (26/5). Alhasil, dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS), Auditorat BPK Ali Sadli (AS), Irjen Kemendes Sugito dan eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot diduga menguap Rochmadi dan Ali.

Sugito dan Jarot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 hurub b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Rochmadi dan Ali Sadli dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun199 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi, diduga mengetahui


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News