Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi
Jumat, 23 Oktober 2009 – 18:55 WIB
Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undang. Salah satu wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD juga termasak salah satu bahasan.
Menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, saat ini uang juga ditelaah adalah kemungkinan Pilkada pada 2010 mendatang bisa dilaksanakan serentak. "Dari aspek konstitusi, semua itu memungkinkan," jelas Saut, Jumat (23/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui UU No 32 rencananya akan dipecah menjadi tiga UU yakni satu UU tentang pemerintahan daerah, satu UU khusus pemilihan kepala daerah, dan satu UU tentang pemerintahan desa. Selain telaah yuridis, dasar lain yang digunakan adalah pengalaman empirik. Saut mencontohkan, Pilkada JAwa Timur merupakan salah satu contoh Pilkada dengan proses terpanjang dengan biaya hampir Rp 1 triliun.
Mahalnya biaya ini, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan apakah pilkada perlu terus dijalankan. "Termasuk wacana pilkada dibatasi," sambungnya.
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undang.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi