Menteri Dilarang Ambil Kebijakan Strategis
Kamis, 13 Oktober 2011 – 13:54 WIB
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan edaran yang melarang para menterinya mengambil kebijakan strategis hingga diumumkannya formasi kabinet yang baru. Surat edaran tersebut, lanjut dia, tidak membuat status menteri menjadi demisioner. Namun menteri diminta untuk tidak mengambil kebijakan dan tindakan strategis.
"Itu perintah presiden dan sepengetahuan presiden. Dilakukan untuk menyambut reshuffle," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, kemarin (12/10). Surat yang diterbitkan kemarin tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian dengan tembusan lembaga-lembaga negara, seperti DPR.
Baca Juga:
:POLLING Dia menjelaskan, kebijakan strategis yang dimaksud itu misalnya penerbitan peraturan menteri (Permen) dan kebijakan strategis lain yang bersifat ke internal kementerian. Namun menurut Julian, pembahasan yang melibatkan DPR, seperti RAPBN bisa tetap berjalan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengumuman reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua tinggal menunggu waktu. Jelang pengumuman kocok ulang kabinet itu, Presiden
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog