Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi MK). Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan usai menemui Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/2). Menteri ESDM juga, masih menurut Tjahyono, mengatakan banyak berbagai kegiatan yang menggunakan alat-alat berat bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika, alat-alat berat itu dikenakan pajak maka akan berpengaruh pada pengusahanya. Sehingga kegiatan yang dapat meningkatkan pemasukan APBN bisa berkurang.
“Menteri ESDM juga berharap judicial review ini dapat memberi nilai positif dalam iklim investasi,” kata Tjahyono Imawan.
Baca Juga:
Tjahyono Imawan mengatakan Menteri ESDM menilai UU Nomor 28 Tahun 2009 dapat menghambat investasi di berbagai sektor yang terkait dengan penggunaan alat-alat berat. Alat-alat berat tentu tidak dapat dikenakan pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia