Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat

Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi MK). Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan usai menemui Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/2).

“Menteri ESDM juga berharap judicial review ini dapat memberi nilai positif dalam iklim investasi,” kata Tjahyono Imawan.

Tjahyono Imawan mengatakan Menteri ESDM menilai UU Nomor 28 Tahun 2009 dapat menghambat investasi di berbagai sektor yang terkait dengan penggunaan alat-alat berat. Alat-alat berat tentu tidak dapat dikenakan pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor.

Menteri ESDM juga, masih menurut Tjahyono, mengatakan banyak berbagai kegiatan yang menggunakan alat-alat berat bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika, alat-alat berat itu dikenakan pajak maka akan berpengaruh pada pengusahanya. Sehingga kegiatan yang dapat meningkatkan pemasukan APBN bisa berkurang.

JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News