Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Mahkamah Konstitusi MK). Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) Tjahyono Imawan usai menemui Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (9/2). Menteri ESDM juga, masih menurut Tjahyono, mengatakan banyak berbagai kegiatan yang menggunakan alat-alat berat bertujuan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jika, alat-alat berat itu dikenakan pajak maka akan berpengaruh pada pengusahanya. Sehingga kegiatan yang dapat meningkatkan pemasukan APBN bisa berkurang.
“Menteri ESDM juga berharap judicial review ini dapat memberi nilai positif dalam iklim investasi,” kata Tjahyono Imawan.
Baca Juga:
Tjahyono Imawan mengatakan Menteri ESDM menilai UU Nomor 28 Tahun 2009 dapat menghambat investasi di berbagai sektor yang terkait dengan penggunaan alat-alat berat. Alat-alat berat tentu tidak dapat dikenakan pajak yang disamakan dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Masuk Daftar Indeks ESG Sector Leaders IDX KEHATI
- Polytron Perkenalkan Seri Terbaru Kitchenmate Oven Listrik, Solusi Memasak Praktis
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember Stabil, Berikut Daftarnya
- Pertamina Meraih Predikat Badan Publik Informatif 2024 darI Komisi Informasi Pusat
- Permintaan Pasar Tinggi, Tanaman Kakao Jadi Komoditas Strategis Nasional
- Predikat Informatif Jadi Bukti Profesionalisme dan Transparansi Lembaga