Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB
Dikatakan Tjahyono Imawan, usaha industri yang dijalankan para pengusaha di Tanah Air telah banyak memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, sudah banyak pula berbagai pajak yang disetorkan kepada pemerintah selama ini. “Bukan dari alat-alat berat,” katanya.
Selain Kementerian ESDM, lanjut Tjahyono Imawan, institusi pemerintah lainnya seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), juga mendukung judicial review terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.
“DPR RI dalam membuat regulasi seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan stakeholder agar UU tersebut tidak memberatkan para investor,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha mengajukan uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke MK karena dinilai menghambat kelancaran investasi pekerja. Sidang perdana uji materil di MK digelar 20 Januari lalu. Para pemohon diantaranya PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, dan PT Ricobana Abadi.
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Bank Mandiri dengan K3MART demi Memanjakan Pelanggan
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Yamaha Spill Tipis-Tipis Konsep Motor Terbarunya, Siap Terabas Gaya Hidupmu
- Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi
- Bank Raya Masuk Daftar Indeks ESG Sector Leaders IDX KEHATI
- Polytron Perkenalkan Seri Terbaru Kitchenmate Oven Listrik, Solusi Memasak Praktis