Menteri Dukung UU Pajak Retribusi Daerah Digugat
Kamis, 09 Februari 2012 – 17:53 WIB
Dalam sidang perdana di MK, pengacara senior Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum para pemohon mengatakan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta ditarikin pajak oleh Negara. Penarikan pajak itu harus ada pertimbangan dan dasar hukumnya yang jelas.
Adnan Buyung Nasution menambahkan pihaknya juga mengajukan permohonan provisi kepada MK agar pemberlakuan aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor kepada alat-alat berat di sejumlah daerah dihentikan dahulu hingga keluarnya hasil uji materil terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Kami juga mengajukan permohonan provisi agar pemberlakuan pajak alat berat di sejumlah daerah itu ditunda dahulu,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mendukung pengajuan permohonan uji materi (judicial review) UU Nomor 28 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
- Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
- Ada Diskon Tarif Tol Saat Nataru, Cek Perinciannya