Menteri Eko: Jangan Bermain-main dengan Dana Desa, Pasti Ketahuan

Menteri Eko: Jangan Bermain-main dengan Dana Desa, Pasti Ketahuan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat konferensi pers tentang workshop pemanfaatan, pengelolaan dan penyuluhan dana desa di Bali, Kamis (28/3/2019). Foto: Mugi/Kemendes PDTT

jpnn.com, BALI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menjamin adanya ketegasan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan oknum yang berani bermain-main soal dana desa dipastikan cepat ketahuan.

Menteri Eko menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Kamis (28/3).

“Di samping kita berikan pendampingan kepada mereka (perangkat desa), juga yang mengawasi banyak. Ada kejaksaan, kepolisian, Satgas dana desa, masyarakat, media massa juga. Sehingga kalau ada persoalan kecil soal dana desa, semua orang pasti tahu," ujarnya.

BACA JUGA: Tommy Soeharto: Ada Dana Desa, Nyatanya Petani Belum Sejahtera

Meski demikian menurutnya, kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Pasalnya, paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.

“Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa juga semakin lama semakin tinggi. Kalau mereka takut dalam pengelolaan dana desa ini, pasti penyerapannya sedikit," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mendampingi dan mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurutnya, kerjasama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

“Permasalahan itu pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Desa jumlahnya 74.957 desa. Kalau ada 100 kasus (korupsi) itu jumlahnya memang besar, tapi kalau dipersentasi kecil tidak sampai 1 persen. Tapi itu tetap tidak bisa kita tolerir," ujarnya.

Paradigma pengawasan dana desa bukanlah persoalan bagaimana menangkap orang yang salah, namun bagaimana agar orang tidak berbuat salah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News