Menteri Eko Perintahkan Dana Desa Tersalurkan dalam 7 Hari
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:30 WIB

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela-sela rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa. Foto: Ist
Pertama, ujarnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang rincian penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.
Sementara, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan.
Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017. (dil/jpnn)
Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menargetkan dana sampai ke tujuan dalam tujuh hari
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi