Menteri Erick Thohir Keluarkan Keputusan Luar Biasa soal THR
Selasa, 21 April 2020 – 12:44 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: dok JPNN.com
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020. (antara/jpnn)
Sri Mulyani Patut Dicopot?
Keputusan besar dari Erick Thohir ini juga terkait dengan kondisi Indonesia terkini.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bukan 2 Dekade, Hanya Butuh 2 Era Ketum PSSI Indonesia Bisa Tembus Ranking 123 FIFA
- Doa Ketum PSSI Mengiringi Perjuangan Timnas Indonesia di Piala Asia U-17 2025
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau