Menteri Erick Thohir Keluarkan Keputusan Luar Biasa soal THR
Selasa, 21 April 2020 – 12:44 WIB
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020. (antara/jpnn)
Sri Mulyani Patut Dicopot?
Keputusan besar dari Erick Thohir ini juga terkait dengan kondisi Indonesia terkini.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal ASEAN Cup 2024, Erick Thohir Bakal Evaluasi Total
- Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar