Menteri Erick Thohir Keluarkan Larangan Bagi Pegawai BUMN, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pegawai perusahaan pelat merah bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.
"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," kata Arya di Jakarta, Rabu (10/2).
Bagi pegawai yang melanggar dipastikan bakal ada sanksi. Namun, kata Arya, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya bentuk sanksi tersebut ke masing-masing perusahaan.
"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," jelasnya.
Surya edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.
Diketahui, jumlah pasien sembuh dari infeksi virus Corona di Indonesia yang dilaporkan melalui Satgas Penanganan COVID-19 per Rabu pukul 14.00 WIB, bertambah 9.520 orang sehingga menjadi 982.972 jiwa secara nasional.
Selain itu, penambahan kasus sembuh berdampak positif pada penurunan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air sebanyak 935 menjadi 168.416 kasus.
Menteri Erick Thohir menerbitkan SE yang mengatur larangan bagi pegawai BUMN ke luar kota saat libur Imlek. Apa sanksinya?
- Jalankan Perintah Prabowo, Erick Thohir Bakal Kumpulkan Para Dirut BUMN
- Peringati Hari Keuangan Nasional, Bank Mandiri Perkuat Komitmen Layanan Inklusif
- MIND ID Dukung Pemberdayaan UMK lewat Karya Nyata Festival BUMN
- Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan
- Rumah BUMN Batam Bawa UMKM Kepri Mendunia di Malaysia Tourism Expo 2024
- Penerapan ESG PalmCo Salah Satu Terbaik di Level Global