Menteri ESDM Beberkan Tiga Opsi Turunkan Gas Industri

Menteri ESDM Beberkan Tiga Opsi Turunkan Gas Industri
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan beberapa opsi yang akan dijalankan Pemerintah untuk menurunkan harga gas industri. Penurunan tarif gas industri ini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

"Pemerintah telah menyusun opsi untuk menurunkan harga industri tertentu sampai dengan target Maret 2020," kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (27/1).

Biaya penyaluran, kata Arifin, menjadi komponen penentu dalam menetapkan harga gas industri. Untuk itu, Pemerintah akan memangkas biaya transmisi di sejumlah wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Biaya transmisi ini sendiri diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Selama ini, biaya transmisi berada dikisaran 0,02 dolar - 1,55 dolar MMBTU.

Selain menurunkan biaya transmisi, pemerintah juga akan mengevaluasi kembali biaya distribusi dan biaya niaga.

"Biaya penyaluran (transmisi dan distribusi) dan biaya niaga merupakan bagian dari menjalankan opsi pertama pemerintah dalam mengurangi jatah negara dan efisiensi penyaluran gas," kata Arifin.

Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blok Kangean, Madura. Di blok ini sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3 persen per tahun. "Ini sudah kami hapuskan," katanya.

Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru. "Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," kata Arifin.

Menteri ESDM Arifin mengakui, sejauh ini masih ada beberapa industri yang belum mengikuti penyesuaian, yaitu harga gas industri keramik (7,7 dolar per MMBTU), kaca (7,5 dolar per MMBTU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News