Menteri ESDM Berharap tak Ada PHK Imbas UU Minerba

Menteri ESDM Berharap tak Ada PHK Imbas UU Minerba
Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap pemberlakuan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2012 tak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di perusahaan tambang.

UU Minerba Nomor 4 Tahun 2012 akan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2014. Karenanya Kementerian ESDM berniat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai UU Minerba.

"Kita harapkan tidak terjadi PHK, nanti akan dibahas di PP lebih lengkap, tentunya nanti akan dibahas lagi," ujar Jero usai menghadiri Rakor di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12).

Mengenai ancaman perusahaan tambang yang akan melakukan PHK secara besar-besaran jika UU Minerba ini diberlakukan, Jero mengaku tidak takut. Dia berdalih bahwa penerapan UU Minerba ini bertujuan untuk kepentingan dan masa depan Indonesia.

"Kita sangat serius dengan UU minerba, karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia dan lingkungan hidup demi masa depan Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) Iwan Setiawan mengaku khawatir jika UU Minerba mulai diberlakukan pada 12 Januari mendatang. Menurutnya akan terjadi pengangguran besar-besaran di lokasi tambang.

Sebab, dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pelarangan ekspor bahan mineral mentah bagi perusahaan tambang. Sehingga, produktifitas Newmont dipastikan akan menurun. Terlebih sebagian besar tenaga kerja Newmont merupakan penduduk Sumbawa Barat. (chi/jpnn)

 

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap pemberlakuan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2012 tak berdampak pada pemutusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News