Menteri ESDM Dijabat Plt, Berpotensi Menghambat Pembahasan RAPBN
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Menteri ESDM definitif.
Sebab, kalau masih dijabat oleh pelaksana tugas, maka berpotensi menghambat pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2017, yang ditargetkan selesai pada Oktober 2016.
“Presiden harus segera menunjuk Menteri ESDM yang baru, agar pembahasan RAPBN 2017 bisa berjalan dan target-target yang telah dicanangkan di sektor ESDM dapat terealisasi,” kata Rofi di gedung DPR Jakarta, Selasa (16/8).
Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi, pada Senin (15/8) malam. Posisi menteri yang kosong itu untuk sementara dijabat Luhut Binsar Panjaitan selaku pelaksana tugas (Plt).
Anggota Panja Migas ini meyakinkan bahwa posisi definitif Menteri ESDM itu diperlukan dalam menyusun kerangka asumsi makro ekonomi di bidang energi.
“Sektor energi merupakan bidang yang sangat vital serta memiliki dampak yang luar biasa. Sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan akan sangat menentukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Dia juga mengingatkan, kecepatan Presiden Jokowi dalam menunjuk Menteri ESDM, harus tetap mempertimbangkan kapasitas dan kredibilitas.
Bila keputusan tidak segera diambil, ketiadaan menteri definitif juga bisa mengganggu berbagai target yang ditetapkan pemerintah selama ini.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Menteri ESDM definitif. Sebab, kalau masih dijabat
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret