Menteri ESDM Disarankan Uji Keseriusan Calon Investor
Selasa, 28 Agustus 2012 – 17:23 WIB
"Sebagaimana putusan MK, pembelian saham 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tanpa seizin DPR merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pembelian saham divestasi 7 persen itu harus dilakukan dengan seizin DPR yang telah dikuatkan oleh putusan MK," kata Koordinator Koalisi, Ulung Purnama, di Jakarta, Selasa (28/8).
Dikatakan Ulung, jika pemerintah daerah yang memiliki saham tersebut, tentu akan terasa manfaatnya bagi kepentingan masyarakat NTB secara langsung.
"Sudah saatnya Menkeu (Agus Martowardojo) legowo melepas pembelian saham divestasi 7 persen ke daerah demi kepentingan masyarakat NTB. Bahkan jika masih memiliki integritas, Menkeu seharusnya mundur dari jabatannya saat ini sesuai dengan apa yang diungkapkannya, yaitu, akan mengundurkan diri jika apa yang dilakukannya melanggar hukum," imbuh Ulung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disarankan menggelar beauty contest
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini