Menteri ESDM Lambat, Trading Batubara Tersendat
Selasa, 01 Februari 2011 – 00:44 WIB
Ketentuan itu diperkuat dengan pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 menyebutkan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus mengutamakan kebutuhan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Mekanisme DMO juga semakin diperjelas dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Selain itu, setiap tahun Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri yang berisikan tentang penetapan kebutuhan dan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.(jpnn/dms/lum)
JAKARTA - Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dituding sedang menghukum ratusan trader (peniaga) batubara di negeri ini. Pasalnya, lebih dari 25 hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi