Menteri ESDM Pastikan Harga Elpiji 3 Kilogram Tetap
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga elpiji tabung 3 kilogram tetap atau tidak akan naik menyusul kelangkaan komoditas tersebut di beberapa daerah.
"Kalau ada yang berpandangan atau punya spekulasi bahwa akan ada kenaikan elpiji 3 kilogram itu tidak benar," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Kamis (27/2) malam dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Jumat (27/2).
Pemerintah, menurutnya, tidak akan menaikkan harga elpiji 3 kg tersebut karena komoditas itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, Komisi VII DPR, dan Badan Anggaran sebagai komoditas bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
"Elpiji 3 kg adalah haknya masyarakat bawah, jadi kami mengimbau pada masyarakat mampu agar memperuntukkan elpiji tersebut kepada yang berhak," ujarnya.
Sudirman juga mengatakan bahwa untuk mengatasi kesulitan elpiji, Pertamina bekerja sama dengan Dirjen Migas ESDM telah melakukan operasi pasar besar-besaran guna memastikan bahwa ketersediaan elpiji tiga kilogram aman.
"Dari operasi pasar tersebut tidak ditemukan lonjakan permintaan dan kami pastikan bahwa stok elpiji nasional aman," tuturnya.
Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja menambahkan, selain menggelar operasi pasar, Pertamina juga sudah menambah pasokan di sembilan lokasi yang terindikasi kesulitan elpiji 3 kg yaitu Binjai, Subang, Sumedang, Depok, Bogor, Bekasi, Jepara, Kedingtinggi, dan Karet (Jakarta).
"Penambahan pasokan kita lakukan dengan cepat, ketika tanggal 24 Februari ada laporan kelangkaan, tanggal 25 kami langsung menambah pasokan," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga elpiji tabung 3 kilogram tetap atau tidak akan naik menyusul kelangkaan
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital