Menteri ESDM Tegur PLN soal Capping Listrik Industri
Selasa, 11 Januari 2011 – 12:44 WIB
"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri). Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewan. dan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.
Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri ini bukanlah kenaikan TDL. Namun katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri, sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010. "Karena selama ini, ada beberapa kalangan industri yang tarifnya lebih murah dari industri lainnya. Inilah yang diseragamkan, dan tidak ada kenaikan TDL,' tegas Dahlan. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pelepasan batas atas dan batas bawah tarif (capping) listrik 18 persen untuk industri secara penuh, tampaknya tidak mendapat persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
- Mantap, Parfum Asal Indonesia Tembus ke Pasar Negeri Sakura
- Maksimalkan Potensi Bisnis Digital, Padang Toto Adidaya Tawarkan Solusi Kreatif
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045